■ Bojonegoro Barometer
Pemkab Bojonegoro membebaskan seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat dari biaya parkir. Hanya saja, kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan bermotor plat nomor polisi luar daerah saat parkir di Bojonegoro. Meski ditarik biaya parkir namun relatif sangat murah.
sripari.com, BOJONEGORO-Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro, Iskandar, menyusul banyaknya komplain warga lokal yang tetap ditarik biaya parkir saat menambatkan kendaraan bermotor di kawasan perkotaan.
Menurut dia, kehijakan gratis ini sesuai peraturan daerah (perda) yang menyebutkan semua kendaraan plat nomor Bojonegoro sudah dikenakan biaya parkir berlangganan saat membayar pajak kendaraan bermot (PKB) di Samsat Bojonegoro.
"Dengan begiu tidak perlu lagi membayar parkir kendaraan. Kecuali untuk kendaraan plat nomor luar Kabupaten Bojonegoro baru ditarik retribusi parkir. Itupun relatif sangat murah," terang Iskandar.
Pejabat berdarah Aceh ini, mengimbuhkan biaya parkir kendaraan bermotor plat luat Bojonegoro roda dua sebesar Rp 1.000. Sementara untuk mobilt Rp 2.000 dan truk Rp 3.000 sekali parkir.
"Jika ada juru parkir yang menarik di luar ketentuan itu langsung kami pecat karena status mereka karyawan kontrak," tandas mantan Kepala Satpol PP di era Bupati Atlan ini.
Iskandar berujar, ada 78 orang juru parkir yang disasar pada beberapa ruas jalan di kawasan Kota Bojonegoro. Mereka dilengkapi seragam, tanda pengenal serta atribut dan dishub.
Pada bagian lain Iskandar menyebutkan, penerimaan parkir berlangganan yang masuk sepanjang empat tahun terakhir mengalami kenaikan signifikan. Dari sektor ini tahun 2013 mencapai Rp 4 miliar, 2014 sebanyak Rp 5,4 miliar, 2015 naik menjadi Rp 6,6 miliar dan di P-APBD 2016 tembus Rp 7,80 miliar.
Penerimaan ini, sambung dia, disumbang dari fasilitas parkir seperti marka ataupun papan peringatan. Parkir
berlangganan untuk kendaraan roda dua Rp 20 ribu per tahun dan roda empat Rp 40 ribu. []
M ZAINUDDIN