» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Bojonegoro Barometer

Pemandu Karaoke di Tengah Covid-19: Seperti Hidup Segan Mati Tak Mau
17 Desember 2020 | Bojonegoro Barometer | Dibaca 1729 kali
TUTUP: Seluruh tempat usaha jasa hiburan di Bojonegoro dilarang buka. Foto: SRIPARI.COM/M ZAINUDDIN
Pemkab Bojonegoro memperpanjang lockdown tempat karaoke demi mencegah penyebaran kasus Covid-19 lebih luas.

sripari.com | bojonegoro-Ve (21)) bersama sejumlah perempuan muda lain sesama pekerja di tempat hiburan malam seperti mati akal, setelah membaca surat edaran dari Pemkab Bojonegoro yang berisi tentang penutupan usaha jasa hiburan terus berlanjut.

Surat bernomor 300/3158/412.208/2020 tentang perpanjangan penutupan sementara jasa hiburan yang diteken Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro Arief Nanang Sugianto tersebut membuat Ve dan kompatriot-nya kehilangan pemasukan. Padahal, di antara dari mereka mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

Kebijakan menggembok tempat hiburan di dalam ruang tersebut dikeluhkan karena sama dengan menyetop semua pemasukan untuk keluarganya.

"Kami praktis tak mendapat pemasukan sejak kebijakan itu dilaksanakan. Selama pandemi ini tidak memiliki usaha lain. Kami bertahan hidup dari uang tabungan. Tapi jumlahnya kian menipis," tutur cewek asal Jawa Tegah di salah satu kos-kosan seputaran Kota Bojonegoro, Rabu (16/12/2020).

Hidup harus berjalan terus. Seperti halnya bayar sewa dan cicilan jalan terus meski pemasukan enggak ada. Pulang kampung bukan pilihan karena tak tahu apa yang harus dikerjakan.

Tempat kos adalah pilihan "bersembunyi" dari kejaran persoalan dan tanggungjawab. Baik kepada keluarga maupun orang-orang di luar sana yang pernah mengenal belas kasihan,

Sebagai informasi, kebijakan menggembok tempat karaoke merupakan runing surat edaran Bupati Bojonegoro tanggal 24 Juni 2020 tentang lockdown usaha jasa hiburan.

"Maka perlu kami tegaskan kembali bahwa penutupan sementara terhadap usaha jasa hiburan di Kabupaten Bojonegoro masih berlanjut. Adapun penutupan sementara tehitung mulai hari Senin tanggal 14 Desember 2020 sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," begitu bunyi surat edaran perpanjangan lockdown tempat hiburan bertanggal 11 Desember 2020 ini, []

 

M ZAINUDDIN