» Website: https://www.sripari.com » Email: redaksi.sripari@gmail.com » Alamat: Redaksi Tuban: Jalan Raya Logawe nomor 359 Rengel 62371, CP/WA: 082231041229. Redaksi Surabaya: Jalan Kebonsari Raya nomor 26,CP/WA: 082333695757. » Telepon: .

■ Surabaya Barometer

Khofifah "Kunci" 8 Pintu Masuk Jawa Timur
27 April 2020 | Surabaya Barometer | Dibaca 1942 kali
GRAFIS : Warigalit de Bro Foto: GOOGLE IMAGE DIOLAH
Delapan titik yang menjadi pintu masuk wilayah Jawa Timur dilakukan penyekatan guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek.

sripari.com | surabaya-Penyekatan juga sebagai upaya mengantisipasi penularan virus corona dari Jabodetabek yang menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19.

Penyekatan dilakukan petugas gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban-Jawa Tengah di Kecamatan Jatirogo, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan- Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi.

Dia menjelaskan, penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Khofifah menyatakan di delapan daerah yang menjadi titip penyekatan tersebut, nantinya petugas akan mengecek dokumen perjalanan, penggunaan masker dan physical distancing.

"Selain itu, petugas juga akan memeriksa suhu tubuh. Penyekatan dilakukan karena jumlah pemudik dari wilayah zona merah mulai mengalir ke Jawa Timur," tutur Khofifah di Surabaya akhir pekan kemarin.

Dia juga menyampaikan telah berkoordinasi bersama para gubernur di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

Menurut Khofifah, data hingga sampaii Kamis (23/04/2020) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi kapal, kereta api, kendaraan roda empat, bus AKAP, serta transportasi udara.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," tegas mantan Menteri Sosial kabinet Presiden Jokowi jilid pertama ini.

Sementara terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Ketika berlaku efektif, para pemudik yang melanggar diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan. Sanksi akan mengikuti undang- undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.

"Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," tandas Khofifah. []


Reporter: M Zainuddin
Editor: As ad An-Nawawi